Bulan Juni Plat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih

Jakarta News – Sejak tahun lalu, Korlantas Polri sudah menginfokan bahwasanya akan ada pergantian warna plat nomor kendaraan dari semula warna Hitam menjadi warna Putih. Perubahan plat nomor kendaraan menjadi berwarna putih bukanlah tanpa sebab, karena berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan engine perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kenapa Plat Nomor Jadi Warna Putih

Polri mengklaim, perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang withering bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di plat, agar tingkat kesalahan membaca information jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara yang sudah menggunakan ETLE.

Menindaklanjuti wacana perubahan warna plat nomor kendaraan, Korlantas Polri akan merealisasikan penggunaan warna dasar putih pada plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bulan Juni mendatang.

Compositions penerapan ini, akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak semua kendaraan akan bisa langsung mendapatkan plat berwarna putih. Nantinya, ada beberapa kendaraan yang bisa mendapatkan plat putih duluan.

“Enggak otomatis semuanya jadi plat putih, ini akan bertahap, nanti kendaraan baru dulu (yang dapat),” jelas Yusri, mengutip KumparanOTO.

Kendaraan baru yang pada saat penerapan plat putih sudah dipastikan dapat. Kemudian, kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan, serta kendaraan yang mutasi seperti dari luar daerah Jakarta ke Jakarta.

Nah, bagi kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan tak perlu khawatir soal biaya penggantian plat hitam ke plat putih. Sebab, Yusri memastikan tidak akan dipungut biaya.

Lebih jelas soal fakta plat nomor putih :

1. Plat Nomor Putih Berlaku Tahun 2022

Perubahan TNKB yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Saat ini pihak Korlantas Polri sedang menunggu compositions pengadaan material sekaligus melakukan persiapan.

2. Pengendara Yang Akan Mendapatkan Plat Nomor Putih Tahap Pertama

Seperti yang dijabarkan di atas, penggantian warna plat nomor kendaraan pribadi akan dilakukan secara bertahap. Sahabat berhak mendapatkan plat nomor putih jika membeli kendaraan baru tahun ini. Kemudian, Sahabat quip bisa mendapatkan plat nomor putih pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan. Lalu, yang terakhir yaitu ketika Sahabat balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

3. Tidak Mengubah Harga TNKB

Penggantian plat kendaraan jadi putih tidak mengubah harga TNKB. Tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seperti yang sudah tertulis pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah tarifnya:

* Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

   – STNK baru: Rp100 ribu

   – STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp100 ribu

* Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

  – STNK Baru: Rp 200 ribu

  – Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

* Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

  – Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang

  – Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

4. Menggunakan Chip RFID

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor kendaraan Sahabat akan dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification atau RFID. Fungsinya agar plat nomor Sahabat bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga dapat lebih efektif untuk memantau information regident di jalan. RFID juga bisa berguna untuk pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh.

Plat nomor kendaraan berteknologi RFID bisa terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi sehingga diklaim lebih efektif untuk memantau information regident di jalan. Pemanfaatan RFID juga bisa diperluas seperti pembayaran parkir hingga transaksi tol nirsentuh. Teknologi ini juga akan membantu dalam compositions e-tilang.

5. Mengikuti Negara Lain

Penggunaan plat kendaraan berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE untuk e-tilang juga sudah diterapkan di beberapa negara. Negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.