Lembaga Lembaga Pendanaan Microfinance di Indonesia: Cara Daftar dan Jenisnya

Lembaga pendanaan microfinance menjadi salah satu badan yang mampu membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Lewat konsultasi pengembangan bisnis, pinjaman maupun pembiayaan, lembaga pendanaan microfinance mengambil peran cukup penting untuk mengembangkan UMKM sehingga badan tersebut mempunyai posisi yang cukup strategis di Indonesia.

Pengertian Lembaga Pendanaan Microfinance

Keuangan mikro, menurut Wikipedia, adalah kategori layanan finansial yang menargetkan individu serta usaha kecil. Usaha itu tidak mempunyai akses ke perbankan konvensional serta layanan terkait. Adapun keuangan mikro tergolong kredit skala kecil. Fungsinya itu sebagai penyediaan pinjaman kecil bagi klien miskin, rekening tabungan serta giro, asuransi mikro, sekaligus sistem pembayaran.

Diketahui, lembaga pendanaan microfinance dirancang untuk menjangkau klien yang dikecualikan, yang umumnya adalah segmen populasi yang lebih miskin. Mereka ini barangkali terpinggirkan secara sosial maupun secara geografis lebih terisolasi. Karena itu, kehadiran badan tersebut adalah untuk membantu populasi ini menjadi mandiri.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendefinisikan lembaga pendanaan microfinance sebagai badan finansial yang fungsinya memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Badan ini, dalam kategorinya, tergolong badan finansial bukan bank. Jenis programnya juga banyak, yakni bisa lewat pinjaman maupun pembiayaan usaha dalam skala kecil yang ditujukan kepada anggota serta masyarakat, pemberian jasa konsultasi pengembangan bisnis, hingga pengelolaan simpanan.

Cara Mendaftar Lembaga Pendanaan Microfinance

Menurut undang-undang lembaga pendanaan microfinance serta peraturan turunannya, OJK mengajak pelaku mendaftarkan kegiatan bisnis mereka, dengan cara sebagai berikut.

1. Mendapat izin usaha dari OJK

Adapun undang-undang diketahui mensyaratkan lembaga pendanaan microfinance harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Untuk wujud badan hukum badan ini sendiri boleh berstatus PT atau juga koperasi. Aktivitas yang dilakukan oleh lembaga pendanaan microfinance ini nantinya tak terbatas pada pembiayaan dalam skala kecil maupun pengelolaan simpanan saja, tetapi juga layanan konsultasi pengembangan usaha.

Diketahui, OJK membuka 2 jalur perizinan, yakni perizinan lembaga pendanaan microfinance baru dan pengukuhan lembaga pendanaan microfinance, yang ditujukan bagi badan yang telah beroperasi sebelum 8 Januari 2015. Perizinan lembaga pendanaan microfinance baru dibuka mulai 8 Januari 2015 dan tidak terbatas waktu, sementara pengukuhannya diberi tenggat waktu khusus. Berkaitan dengan perizinan lembaga pendanaan microfinance baru, permohonannya harus disampaikan lewat kantor regional OJK.

2. Melengkapi dokumen

Pihak pendaftar kemudian harus melengkapi dokumen permohonan, yang meliputi akta pendirian PT atau koperasi, daftar susunan direksi serta komisaris, maupun dewan pengawas syariah.

3. Mencantumkan data pemegang saham

Pihak pendaftar lantas mencantumkan rincian data pemegang saham. Adapun dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga pendanaan microfinance menjadi badan yang berkecimpung dalam mengembangkan usaha sekaligus pemberdayaan masyarakat. Pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam bisnis skala kecil kepada anggota masyarakat.

Bentuknya bisa berupa pengelolaan simpanan atau pemberian layanan konsultasi pengembangan usaha. Karena itu, penting untuk mencantumkan data rinci pemegang saham ketika akan mendaftarkan badan di OJK.

4. Menyampaikan struktur organisasi dan rencana kerja

Selanjutnya adalah menyampaikan struktur organisasi, kepengurusan, sistem, sekaligus prosedur kerja. lembaga pendanaan microfinance pun wajib menyampaikan rencana kerja dua tahun pertama, yang memuat data terkait jumlah lembaga pendanaan microfinance lainnya di wilayah kerja yang bersangkutan. Kemudian, juga terdapat proyeksi simpanan dan pembiayaan, potensi, serta proyeksi posisi finansial.

5. Melampirkan fotokopi pelunasan modal

lembaga pendanaan microfinance pun mesti melampirkan fotokopi pelunasan modal disetor/simpanan pokok/simpanan wajib. Di samping itu, juga termasuk hibah atas nama PT maupun koperasi yang bersangkutan.

6. Melampirkan bukti kesiapan operasional

Adapun bukti yang dilampirkan, di antaranya aset tetap, bukti kepemilikan atas kantor, dan contoh formulir operasional. Penting juga, surat pernyataan yang disertai materai dari pemegang saham.

Jenis-jenis Lembaga Pendanaan Microfinance

1. Formal

Formal dalam hal ini berarti lembaga yang diatur serta diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Misalnya BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Bukopin, dan BPR.

2. Semi Formal

Adapun semi formal berarti badan yang pendiriannya dan operasionalnya diatur oleh regulator perbankan, tetapi pengawasannya dilakukan secara mandiri atau di luar dari regulator perbankan. Misalnya Perum Pegadaian.

3. Non Formal

Jenis yang satu ini tidak mempunyai kerangka dasar hukum yang jelas. Misalnya koperasi kredit, koperasi keuangan, atau koperasi simpan pinjam.

Didasarkan pada kategori di atas, dapat disimpulkan bahwa bentuk lembaga pendanaan microfinance terdiri dari dua, yaitu formal dan informal. Perbedaan dari kedua jenis lembaga pendanaan microfinance ini adalah jenis formal mempunyai badan hukum, sementara jenis informal asalnya dari pribadi ataupun kelompok yang tidak berbadan hukum.

Untuk lembaga pendanaan microfinance formal terdiri dari bank, yakni BPR dan bank-bank konvensional lainnya, yang khusus menangani kredit bisnis. Misalnya, Mandiri Unit Mikro, BRI unit, Danamon Simpan Pinjam, dan lain-lain. Badan ini juga bukan bank layaknya koperasi. Lembaga jenis informal, antara lain, LSM, rentenir, ataupun arisan.

Keberadaan Lembaga Pendanaan Microfinance di Indonesia

Peran lembaga pendanaan microfinance di Indonesia didukung dengan kemudahan akses, prosedur, sekaligus kedekatan terhadap masyarakat. Tujuannya untuk membantu pemberdayaan kelompok miskin, khususnya untuk meningkatkan produktivitas lewat usaha kecil yang dijalankan agar tak terus bergantung pada kemampuan orang lain maupun dirinya sendiri yang sangat terbatas. Tujuan lainnyanya adalah agar mereka mampu meningkatkan taraf hidup.

Lembaga Pendanaan Microfinance di Indonesia

Sering disebut dengan lembaga pendanaan microfinance, lembaga ini merupakan bagian dari perbankan syariah di tanah air, dengan fungsi utamanya untuk membantu para pengusaha skala kecil dalam mengembangkan usahanya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, lembaga pendanaan microfinance adalah badan keuangan khusus yang memberikan jasa untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan.

Jasa yang diberikan oleh badan ini berupa pembiayaan atau pinjaman kepada pelaku usaha skala kecil dengan konsep syariah. Di Indonesia, bentuk lembaga pendanaan microfinance ini tidak hanya satu, tetapi lumayan banyak.

Amartha, Rekomendasi Platform Pendanaan Microfinance 

Amartha platform pendanaan microfinance berdiri pada tahun 2010 sebagai microfinance yang bermisi menghubungkan pelaku usaha mikro dengan pemodal secara online.

Dengan kemajuan teknologi, zaman sekarang banyak hal dilakukan secara online. Begitu juga dengan Amatha yang menyediakan jasa pinjam dana  secara online. Anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus pergi dan beranjak dari rumah.

Amartha adalah sebuah perusahaan Indonesia bidang keuangan dengan teknologi canggih atau fintech dengan metode peer to peer. Perusahaan ini memiliki situs web resmi serta aplikasi yang dapat diakses dengan mudah oleh penggunanya. Sehingga memudahkan khususnya bagi para pengusaha mikro untuk mengajukan dana pinjam.

Selain pengusaha mikro, pemilik usaha kecil menengah (UKM) pun bisa mengajukan pinjaman modal. Dengan begitu usaha yang dijalankan dapat dengan mudah dikembangkan. Amartha dapat menjadi pilihan alternatif bagi Anda yang menginginkan keuntungan lebih daripada meminjam secara konvensional.