Cara Memandankan NIK Dan NPWP Beserta Dengan Batas Waktunya

Berita

Pemerintah Indonesia tengah menerapkan kebijakan untuk mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya masyarakat saat ada keperluan urusan pajak cukup menyiapkan NIK saja.

Melansir situs Portal Informasi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mendorong masyarakat agar melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan data NIK sebagai NPWP adalah amanah Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Lantas, bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP? Berikut ini ulasan tentang cara memadankan NIK dan NPWP beserta batas waktunya yang wajib diketahui oleh warga negara Wajib Pajak (WP).

1. Cara Memadankan NIK dan NPWP

Cara memadankan data NIK terhadap NPWP tidaklah sulit. Berikut ini langkah – langkah yang bisa dilakukan hingga data NIK tervalidasi, yaitu :

  • Langkah pertama, kunjungi situs pajak.go.id pada browser kamu lalu tekan login.
  • Setelah itu masukkan 15 digit NPWP, lalu masukkan kata sandi yang sesuai dan masukkan juga kode keamanan.
  • Selanjutnya buka menu profil lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validasi NIK, dan klik ubah profil.
  • Kemudian logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji apakah langkah validasi sudah berhasil atau tidak.
  • Terakhir, login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, lalu login.

Jika dinyatakan berhasil, maka validasi NIK sebagai NPWP sudah selesai dilaksanakan. Namun jika tidak berhasil, maka dari pihak Leaflet DJP tentang Pemadanan NIK-NPWP disebutkan berarti data tidak valid. Jika belum berhasil, kamu bisa mengulangi cara tersebut kembali. Namun jika sudah mengulangi tak kunjung berhasil juga maka kamu bisa menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pajak WP terdaftar di sekitar.

2. Penyebab Validasi NIK Gagal Saat Registrasi NPWP

Pendaftaran NPWP secara elektronik dilakukan lewat ereg.pajak.co.id dengan cara melakukan validasi NIK. Masalah yang biasanya timbul saat registrasi NPWP antara lain :

  • NIK atau data kependudukan tidak ditemukan
  • NIK sudah pernah didaftarkan sebagai NPWP
  • NIK pemohon dan NIK pada NPWP suami tidak dalam satu Kartu Keluarga (KK)
  • Data NPWP pusat tidak lengkap dan lain sebagainya
  • Jika data NIK bermasalah, maka sistem DJP tidak akan bisa membaca data kependudukan yang dimasukkan di ereg.pajak dengan data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Adapun beberapa hal yang menyebabkan validasi NIK gagal saat melakukan registrasi NPWP antara lain data NIK dan KK belum divalidasi, alamat tidak sesuai dengan KTP, syarat tidak dipenuhi, belum melakukan verifikasi email, kesalahan memasukkan kata sandi, dan akun NPWP online terblokir.

3. Batas Waktu Memadankan NIK dan NPWP

Pemerintah memberikan waktu kepada masyarakat Indonesia Wajib Pajak (WP) untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 31 Desember 2023. NPWP dalam bentuk format baru ini akan mulai diberlakukan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2024.

Melansir dari laman Portal Informasi Indonesia juga disebutkan, DJP mengklaim bahwa sudah ada 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. Melalui pemadanan NIK dan NPWP ini, nantinya pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya menggunakan satu nomor identitas saja, yakni melalui NIK. Jadi, sekarang kamu tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas untuk keperluan pajak.

Itulah cara memandankan NIK dan NPWP beserta dengan informasi batas waktunya yang wajib kamu ketahui sebagai Warga Negara Wajib Pajak (WP).